Surabaya, MCI News - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan DPRD kota Surabaya, saat ini sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Tujuannya, masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk peternakan yang aman, sehat, utuh dan halal.
"Penanganan terhadap hewan. Dalam hal ini adalah jika sakit, bagaimana penanganannya, dan warga Kota Surabaya juga harus terlindungi terhadap produk peternakan, dalam hal ini Konsumsi makanan, kesehatan hewan harus diperhatikan, dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan," ujar Johari Mustawan selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, ketika ditemui di ruangan komisi D gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (28/5/2025).
Johari menjelaskan, untuk menjamin itu, perda ini diharapkan bisa memberikan jaminan kepada masyarakat Surabaya dalam mendapatkan produk hewan, dan juga dalam masalah penyembelihan harus memenuhi hukum halal secara umat Islam di Kota Surabaya bisa terjamin.
Selain itu, lanjutnya, hewan-hewan peliharaan diharapkan juga tidak menularkan penyakit kepada manusia, dan sebaliknya. Sehingga diharapkan terkendali dari hewan-hewan liar yang menyebabkan penularan penyakit.
"Semua hewan yang masuk di Kota Surabaya harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Sehingga, dengan dikeluarkannya nomor tersebut diharapkan hewan sudah memenuhi syarat dan bebas penyakit, sehingga, bisa memberikan kesejahteraan bagi peternak dan juga keamanan bagi warga Kota Surabaya dalam mendapatkan produk hewan," tambah Johari.
Editor : Yasmin Fitrida Diat