Surabaya, MCI News - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam pendidikan anak usia dini. Melalui Kelas Parenting Orang Tua Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) RW di Balai RW 4, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Pemkot kembali mengkampanyekan Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup satu tahun prasekolah, Rabu (10/9/2025).
Gerakan ini diperkuat dengan pengenalan tujuh kebiasaan baik yang ditanamkan sejak dini, yakni bangun pagi, beribadah, olahraga, makan sehat, bersosialisasi, gemar belajar, dan tidur cepat. Kebiasaan tersebut bahkan dikemas dalam bentuk senam khusus yang dilakukan setiap hari di sekolah.
Ketua Bunda PAUD Kota Surabaya, Rini Indriyani, menegaskan pendidikan prasekolah bukan sekadar aktivitas bermain, tetapi fondasi penting dalam pembentukan karakter. Menurutnya, anak-anak yang mengikuti PAUD atau TK akan lebih siap secara mental ketika masuk SD. Mereka terbiasa dengan rutinitas, disiplin, berbagi, dan berinteraksi sosial.
“Dulu program wajib belajar 12 tahun, tapi kebutuhan akan pendidikan karakter semakin mendesak. Karena itu, ditambahkan satu tahun pra-sekolah sehingga menjadi wajib belajar 13 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak penelitian menunjukkan anak yang tidak melewati masa pra-sekolah cenderung kurang siap menghadapi lingkungan belajar yang terstruktur. Untuk itu, Pemkot mengintegrasikan program ini dengan aplikasi Si Bunda. Melalui aplikasi ini, Bunda PAUD di tingkat kecamatan dan kelurahan mendata jumlah anak usia pra-sekolah, memverifikasi administrasi kependudukan, sekaligus mengidentifikasi penyebab anak belum bersekolah.
Dalam praktiknya, berbagai tantangan masih muncul, mulai dari data adminduk yang tidak valid hingga kondisi keluarga yang tidak mendukung. Rini menyebutkan salah satu kasus, di mana seorang ibu mengaku anaknya tidak bisa sekolah karena kendala biaya. Saat itu juga, Dinas Pendidikan (Dispendik) berkoordinasi dengan TK Al-Amin terdekat yang akhirnya memberikan pendidikan gratis.
“Ini bukti bahwa kolaborasi pemerintah kota dengan sekolah sangat kuat untuk memastikan hak anak terpenuhi,” jelasnya.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh menambahkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mencari solusi. Untuk kasus anak yang enggan sekolah, pendekatan dilakukan bersama DP3APPKB. Sedangkan persoalan biaya segera ditangani agar tidak ada anak yang tertunda pendidikannya.
“Respons cepat ini diharapkan mencegah anak kehilangan kesempatan emas dalam pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot juga mencermati masalah jarak sekolah dan validitas data kependudukan yang memengaruhi angka partisipasi. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dilibatkan agar solusi yang diberikan tepat sasaran.
Dengan upaya ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen nyata bahwa pendidikan pra-sekolah adalah hak dasar setiap anak. Fondasi kemandirian, disiplin, dan karakter yang ditanamkan sejak dini diharapkan mampu melahirkan generasi emas Surabaya yang lebih siap menghadapi masa depan.
Editor : Yasmin Fitrida Diat