Sandra Dewi Ajukan Keberatan Harta Pribadinya Disita Kasus Korupsi Harvey Moeis

mcinews.id
Sandra Dewi Ajukan keberatan aset pribadinya disita dalam kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis. (Foto: Instagram)

Jakarta, MCI News – Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset pribadinya yang ikut disita oleh kejaksaan. Keberatan ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Keberatan ini pernah disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, sekitar Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Crazy Rich PIK, Helena Lim Tetap Dipenjara 10 Tahun Kasus Bersama Harvey Moeis

Ibu dua anak laki-laki itu menyatakan keberatan karena jaksa telah menyita 88 tas mewah miliknya. Sandra Dewi mengatakan, tas-tas ini merupakan hasil keringatnya sendiri selama 10 tahun melalui endorsement dan kerja sama dengan pemilik brand.

Baca juga: Vonis Penjara Harvey Moeis Tetap 20 Tahun, Kasasi Ditolak MA

"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," ujar perempuan berusia 42 tahun itu, saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Semua foto Sandra menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram @sandradewi88. Artis kelahiran 8 Agustus 1983 itu menegaskan ada perjanjian pisah harta sebelum pernikahan dengan Harvey Moeis.

Baca juga: Hakim Vonis Harvey Moeis Penjara 20 Tahun Dan Denda Rp420 Miliar

Saat ini, Harvey Moeis mendekam di penjara. Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu dihukum selama 20 tahun penjara. Harvey juga didenda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar.

Editor : Yasmin Fitrida Diat

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru