Badung, MCI News - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penundaankeberangkatan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial KA(Lk, 28) pada Kamis, 30 Januari 2025 malam. Penundaan keberangkatan ini dilakukanterkait dugaan keterlibatan KA dalam kasus perampokan terhadap WNA Ukraina. Sumber berita melalui SIARAN PERS WIM.20-TI.08.07.1244, Badung (31/1/2025).
KA diamankan oleh Petugas Imigrasi di terminal keberangkatan internasional saathendak terbang menuju Dubai. Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihakImigrasi dari kepolisian, KA merupakan salah satu dari sembilan orang yang didugaterlibat dalam kasus perampokan WN Ukraina.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Anak Agung Bagus Narayana,menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan dilakukan setelah pihaknya menerimainformasi dari Polda Bali mengenai dugaan keterlibatan KA dalam kasus tersebut."Kami menerima informasi dari Polda Bali bahwa KA merupakan salah satu terdugapelaku yang dicari terkait kasus perampokan terhadap WNA Ukraina. Berdasarkaninformasi tersebut, kami segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap yangbersangkutan," ujar Agung Narayana.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, KA masuk ke wilayah Indonesia melaluiBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Januari 2025 menggunakan Visa onArrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Februari 2025.
KA kemudian diserahkan kepada Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. "Kami(Imigrasi) siap mendukung penuh kepolisian (Polda Bali) dalam penegakan hukum danpenuntasan kasus ini," tegas Agung Narayana.(Red)
Editor : Wawan Kurniawan