Polres Ngawi Gagalkan Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 04 Feb 2025 23:10 WIB

copy
Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal
Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal

i

Ngawi, MCI News - Tingginya kebutuhan pupuk phonska dan urea bersubsidi di kalangan petani di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, rawan disalahgunakan terjadinya penjualan secara ilegal. Polres Ngawi, berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal pupuk subsidi di wilayah kerjanya.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangannya mengungkapkan, penggagalan penjualan ilegal pupuk bersubsidi itu bermula saat Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto melaksanakan patroli Kring Serse di sekitaran Ring Road Timur Kab. Ngawi, Selasa (4/2/2025).

Saat itu melintas kendaraan truck berwarna kuning berstiker 'Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo' yang tertutup rapat. Tim mencurigai truk yang dikemudikan D (42), warga Ngawi itu, memuat pupuk bersubsidi.

"Pelaku merupakan sopir truk milik distributor resmi pupuk bersubsidi di Kab. Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan barang yang dibawanya, sehingga kami amankan di Polres Ngawi untuk penyidikan lebih lanjut. ," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi di Ngawi.

Pelaku mengaku mendapat muatannya setelah membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur di Kab. Sukoharjo dengan harga Rp130.000 per karung. Kemudian pelaku mencari pembeli di Kab. Ngawi dan menjualnya dengan harga antara Rp155.000 sampai Rp220.000 per karung.

Menurut AKBP Dwi Sumrahadi, sopir tersebut diketahui sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi bukan di wilayah edarnya. "Modusnya, ya membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi."

D akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan peran sebagai pembeli, pemilik dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit truck warna kuning bernopol AD-9615-KF, 80 karung pupuk bersubsidi jenis Urea, 60 karung pupuk bersubsidi jenis phonska.

"Total pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Ngawi sekitar tujuh ton. Tersangka diancam dengan hukuman dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000," demikian AKBP Dwi Sumrahadi.(nov/bho)

Editor : Nova Mega

Berita Terbaru

DPRD Jatim Sesalkan Banyaknya CASN Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi

DPRD Jatim Sesalkan Banyaknya CASN Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi

Kamis, 01 Mei 2025 16:00 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 16:00 WIB

Surabaya, MCI News - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Abdullah Muhdi menyoroti fenomena banyaknya Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mengundurkan diri…

Israel Kebakaran, Kado Pahit Hari Kemerdekaan ke-77

Israel Kebakaran, Kado Pahit Hari Kemerdekaan ke-77

Kamis, 01 Mei 2025 15:30 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 15:30 WIB

Kebakaran hebat melanda Israel hingga dilaporkan mengancam Yerusalem. Tragedi ini bertepatan dengan peringatan kemerdekaan ke-77 Israel.…

18 Kloter Mulai Masuk Asrama Haji, Jemaah Jakarta Terbang Perdana

18 Kloter Mulai Masuk Asrama Haji, Jemaah Jakarta Terbang Perdana

Kamis, 01 Mei 2025 15:10 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 15:10 WIB

Sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) Kementerian Agama, jemaah haji Indonesia secara bertahap mulai memasuki Asrama Haji hari ini, Kamis, 1 Mei 2025.…

Mahasiswa Ikut Memperingati May Day di Grahadi Surabaya

Mahasiswa Ikut Memperingati May Day di Grahadi Surabaya

Kamis, 01 Mei 2025 14:48 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 14:48 WIB

Surabaya, MCI News - Aksi May Day di Gedung Grahadi Surabaya juga diikuti oleh beberapa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan beberapa…

TP PKK Badung Dampingi TP PKK Provinsi Bali Berbakti dan Berbagi di Kecamatan Petang

TP PKK Badung Dampingi TP PKK Provinsi Bali Berbakti dan Berbagi di Kecamatan Petang

Kamis, 01 Mei 2025 14:25 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 14:25 WIB

Badung, MCI News - Serangkaian puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke-53 Tahun 2025, Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa…

Undang-undang Baru Juga Menjadi Tuntutan Aksi May Day

Undang-undang Baru Juga Menjadi Tuntutan Aksi May Day

Kamis, 01 Mei 2025 14:11 WIB

Kamis, 01 Mei 2025 14:11 WIB

Surabaya, MCI News - Putusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 menjadi isu nasional dalam aksi buruh, Kamis 1 Mei 2025 atau May Day. Penerbitan…