Polres Ngawi Gagalkan Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 04 Feb 2025 23:10 WIB

copy
Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal
Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal

i

Ngawi, MCI News - Tingginya kebutuhan pupuk phonska dan urea bersubsidi di kalangan petani di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, rawan disalahgunakan terjadinya penjualan secara ilegal. Polres Ngawi, berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal pupuk subsidi di wilayah kerjanya.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangannya mengungkapkan, penggagalan penjualan ilegal pupuk bersubsidi itu bermula saat Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto melaksanakan patroli Kring Serse di sekitaran Ring Road Timur Kab. Ngawi, Selasa (4/2/2025).

Saat itu melintas kendaraan truck berwarna kuning berstiker 'Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo' yang tertutup rapat. Tim mencurigai truk yang dikemudikan D (42), warga Ngawi itu, memuat pupuk bersubsidi.

"Pelaku merupakan sopir truk milik distributor resmi pupuk bersubsidi di Kab. Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan barang yang dibawanya, sehingga kami amankan di Polres Ngawi untuk penyidikan lebih lanjut. ," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi di Ngawi.

Pelaku mengaku mendapat muatannya setelah membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur di Kab. Sukoharjo dengan harga Rp130.000 per karung. Kemudian pelaku mencari pembeli di Kab. Ngawi dan menjualnya dengan harga antara Rp155.000 sampai Rp220.000 per karung.

Menurut AKBP Dwi Sumrahadi, sopir tersebut diketahui sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi bukan di wilayah edarnya. "Modusnya, ya membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi."

D akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan peran sebagai pembeli, pemilik dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit truck warna kuning bernopol AD-9615-KF, 80 karung pupuk bersubsidi jenis Urea, 60 karung pupuk bersubsidi jenis phonska.

"Total pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Ngawi sekitar tujuh ton. Tersangka diancam dengan hukuman dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000," demikian AKBP Dwi Sumrahadi.(nov/bho)

Editor : Nova Mega

Berita Terbaru

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Tim SAE gabungan mengevakuasi 46 orang penumpang ke arah Gilimanuk dan dua orang mengarah ke Tanjung Wangi…

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak itu berlaku bagi masyarakat yang belum membayar kewajiban pajak tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun…

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan UU TNI 2025…

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Mengenai apakah penyidik akan memeriksa direksi Pertamina lainnya, Harli menyatakan keputusannya tergantung penyidik…

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Rekan kerja dari agensi yang tidak melakukan pembayaran usai Fuji sudah melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan.…

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Lumajang, MCI News - Viral hamparan ladang ganja ditemukan di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) di Jawa Timur pada Rabu 19…