Jakarta, MCI News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Bukti-bukti kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan itu diterima Hakim Tunggal Praperadilan Djuyamto.
Tim penasihat hukum Hasto ikut melihat bukti-bukti yang diserahkan KPK pada lanjutan sidang Praperadilan tersebut. Sebagian berupa berkas yang diberikan dalam bentuk lembaran.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto yang diserahkan melalui staf Hasto bernama Kusnadi.
Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna coklat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Iskandar menyatakan, uang dari Hasto itu disebut sebagai biaya operasional pengurusan proses PAW anggota DPR Harun Masiku untuk menyuap Wahyu. Dan (Kusnadi) mengatakan Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun.
Uang diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, diterima Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (bho)
Editor : Budi Setiawan