Bank Jatim Terbelit Dugaan Kasus Korupsi Rp569 M

author mcinews.id

mcinews.id

Jumat, 21 Feb 2025 16:13 WIB

copy

Jakarta, MCI News - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit yang melibatkan Bank Jatim Cabang Jakarta dengan nilai kerugian mencapai Rp569,4 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah BS selaku pemilik PT Indi Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta atas nama BN dan Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan PT Indi Daya Group atas nama ADM.

Tersangka BN memberi fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM sebanyak 65 kredit utang dan empat kredit kontraktor dengan agunan fiktif, kata Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi pada keterangan pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis, (20/2/2025).

Para tersangka diduga melakukan kongkalikong perihal pencairan dana kredit fiktif yang diajukan oleh kedua perusahaan itu.

Perkara itu, kata Aspidsus, berawal ketika Bank Jawa Timur Cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Indi Daya Group. Total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan empat lainnya merupakan kredit kontraktor.

"Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan nominee. Permohonan pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT Indi Daya Group itu menggunakan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujarnya.

Ketiganya langsung ditahan Kejati DKJ Jakarta selama 20 hari ke depan. BN ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara BS ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan ADM di rutan Cipinang.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Meski menghadapi kritik tajam, Paetongtarn tetap mendapat dukungan penuh 11 partai koalisinya yang menguasai 320 dari 500 kursi parlemen…

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil buyback akan disimpan sebagai treasury stock …

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

STO sampah perlu dikembangkan sebagai mitigasi penanganan sampah laut yang selama ini menjadi momok dunia pariwisata di Kab. Badung…

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Otoritas pendudukan Israel membebaskan sutradara asal Palestina, pemenang Piala Oscar, Hamdan Ballal, setelah ia dipukuli dan ditahan.…

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Putusan pengadilan membuat NJZ tidak dapat terlibat dalam aktivitas musik tanpa persetujuan dari ADOR.…

Selebrasi Gol Ole Romeny, Ini Maknanya

Selebrasi Gol Ole Romeny, Ini Maknanya

Rabu, 26 Mar 2025 08:48 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 08:48 WIB

Ole Romeny melakukan selebrasi dengan menaruh tangan di bawah dagu setiap kali mencetak gol ke gawang lawan. Apa maknanya?…