Jakarta, MCI News - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit yang melibatkan Bank Jatim Cabang Jakarta dengan nilai kerugian mencapai Rp569,4 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah BS selaku pemilik PT Indi Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta atas nama BN dan Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan PT Indi Daya Group atas nama ADM.
Tersangka BN memberi fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM sebanyak 65 kredit utang dan empat kredit kontraktor dengan agunan fiktif, kata Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi pada keterangan pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis, (20/2/2025).
Para tersangka diduga melakukan kongkalikong perihal pencairan dana kredit fiktif yang diajukan oleh kedua perusahaan itu.
Perkara itu, kata Aspidsus, berawal ketika Bank Jawa Timur Cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Indi Daya Group. Total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan empat lainnya merupakan kredit kontraktor.
"Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan nominee. Permohonan pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT Indi Daya Group itu menggunakan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujarnya.
Ketiganya langsung ditahan Kejati DKJ Jakarta selama 20 hari ke depan. BN ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara BS ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan ADM di rutan Cipinang.
Editor : Budi Setiawan