Surabaya, MCINews - Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi usai membantu perusahaan swasta dalam membuat kredit fiktif sebesar Rp 569 milliar, pada 20 Februari 2025 kemarin.
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Adam Rusydi kecewa terhadap kejadian yang dilakukan BUMD tersebut. Ia mengatakan pihak Komisi C telah mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Prawansa untuk segera ditindaklanjuti.
"Sikap kami jelas, seluruh jajaran komisaris dan direksi Bank Jatim harus diganti melalui RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)," kata Adam kepada wartawan (23/4/2025).
Adam juga mengatakan hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga tata kelolaan perbankan khususnya permasalahan BI Fast dan kredit fiktif.
"Sebenarnya bukan hanya karena kredit fiktif. Masalah lain juga ada seperti data kebobolan dan sebagainya," ujarnya.
Dirinya dan anggota Komisi C lainnya menaruh kecurigaan ketidakhadiran Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Service Bank Jatim, Edi Masrianto waktu lalu. Dimana dalam hal ini, Edi menjadi Ketua Tim Seleksi Pimpinan Cabang Jakarta
Rusydi menyebut pihak Bank Jatim tidak memberikan data yang diminta oleh Komisi C. Seluruh Komisi C melalui Rusydi menginginkan pertimbangan penuh dalam merekrut jajaran pimpinan Bank Jatim.
"Lakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk pengisian posisi pimpinan Bank Jatim secara transparan dengan melibatkan eksekutif, legislatif, dan lembaga yang kompeten," tutup Adam.(Faiz)
Editor : Faaz Elbaraq