Khofifah Optimistis Masjid Krampyangan Jadi Pusat Edukasi Keislaman

author mcinews.id

mcinews.id

Selasa, 04 Mar 2025 21:49 WIB

copy
Gubernur Khofifah meresmikan Masjid Khas Krampyangan Kota Pasuruan.(humaspemprovjatim))
Gubernur Khofifah meresmikan Masjid Khas Krampyangan Kota Pasuruan.(humaspemprovjatim))

i

Pasuruan, MCI News - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Masjid Khas Krampyangan di Kawasan Taman Makkah Kota Pasuruan, Senin 3 Maret 2025.

Menurut Khofifah, hadirnya masjid replika Masjidil Haram yang berada di kawasan Taman Makkah itu nantinya menjadi pusat edukasi keislaman, pusat ibadah yang nyaman bagi umat Islam, sekaligus simbol keagungan ajaran agama Islam.

"Saya optimis, keberadaan masjid ini akan menjadi pusat edukasi, meningkatkan kualitas ibadah, dan mebuati kebersamaan antarumat," ujarnya usai meresmikan Masjid Khas Krampyangan. 

Masjid Khas Krampyangan dapat mengenalkan kepada masyarakat Pasuruan dan para wisatawan dari luar daerah tentang pentingnya nilai-nilai kehidupan yang diajarkan dalam Islam. 

Sebagai pusat edukasi, kata Khofifah, masjid di kawasan Taman Makkah tersebut menjadi media untuk menyampaikan pesan-pesan moral, budaya dan sejarah Islam dengan cara yang menyentuh hati. 

"Masjid ini tentunya menjadi sarana untuk memperkenalkan sejarah Masjidil Haram dan Kota Makkah sebagai tempat yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia," tuturnya. 

Selain itu, menurut, kawasan Taman Makkah menjadi salah satu landmark yang dapat menarik wisatawan, karena keamanan, kenyamanan, sifatnya sebagai pendidik dapat membawa manfaat bagi kemajuan daerah Pasuruan dan sekitarnya.

Khofifah berharap, pemerintah dan masyarakat Kota Pasuruan bisa memanfaatkan masjid di Kawasan Taman Makkah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan beragama, sosial, dan budaya.

"Sebab, masjid tidak hanya bermanfaat bagi mereka yang datang beribadah, melainkan juga bagi mereka yang datang untuk belajar dan menggali nilai-nilai kehidupan," tuturnya. 

Seusai peresmian, Gubernur Khofifah menyerahkan bantuan uang tunai Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), tiga alat bantu disabilitas, 10 Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, 50 Zakat Produktif Usaha Ultra Mikro dan santunan kepada 250 orang anak yatim.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Mendikdasmen Tawarkan Rumah Subsidi ke 483.816 Guru

Mendikdasmen Tawarkan Rumah Subsidi ke 483.816 Guru

Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 14:22 WIB

Program itu bentuk kepedulian Presiden Prabowo pada kesejahteraan guru dan berharap rumah subsidi dapat membantu para guru memiliki kehidupan yang baik…

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Paetongtarn Shinawatra Lolos Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 13:52 WIB

Meski menghadapi kritik tajam, Paetongtarn tetap mendapat dukungan penuh 11 partai koalisinya yang menguasai 320 dari 500 kursi parlemen…

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:46 WIB

RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil buyback akan disimpan sebagai treasury stock …

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Badung Berharap Pusat Bantu Izin Perluasan STO Sampah

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 12:15 WIB

STO sampah perlu dikembangkan sebagai mitigasi penanganan sampah laut yang selama ini menjadi momok dunia pariwisata di Kab. Badung…

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Sutradara Film No Other Land, Pemenang Piala Oscar Dianiaya dan Disekap Tentara Israel

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 11:47 WIB

Otoritas pendudukan Israel membebaskan sutradara asal Palestina, pemenang Piala Oscar, Hamdan Ballal, setelah ia dipukuli dan ditahan.…

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

NJZ Hiatus, Hormati Putusan Pengadilan Sengketa NewJeans Vs Agensi

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 09:12 WIB

Putusan pengadilan membuat NJZ tidak dapat terlibat dalam aktivitas musik tanpa persetujuan dari ADOR.…