Jakarta, MCI News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Tersangka ada tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan. Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.
Sejauh ini KPK belum menjelaskan nama dan peran kawan-kawan Indra Iskandar yang juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Indra ditetapkan tersangka setelah diperiksa KPK soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci jumlah vendor yang diduga terlibat dan besaran aliran uangnya.
Jumat 23 Februari 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Editor : Budi Setiawan