Jakarta, MCI News - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak sesuai takaran pada kemasan.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter, tetapi ternyata hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ungkap Mentan Andi Amran di sela inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 8 Maret 2025.
Pada sidak yang sebenarnya untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat itu, mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Minyak tersebut diproduksi PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mentan Andi menegaskan, pengurangan takaran merupakan pelanggaran serius, yakni MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Mentan menegaskan, praktik curang seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Karena itu, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan, karena pemerintah berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” katanya tegas.
Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” katanya lagi.
Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Burhanuddin yang mendampingi Mentan Amran saat sidak memastikan, kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Pemerintah memastikan akan terus mengetati pengawasan distribusi minyak goreng di seluruh Indonesia menyusul temuan kecurangan tersebut. Masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Editor : Budi Setiawan