Jakarta, MCI News - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani membela anggota fraksi partainya yang ikut terlibat dalam pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang TNI (RUU TNl), termasuk kehadiran pada rapat di Hotel Fairmont Jakarta yang terkesan tertutup.
“Kehadiran Fraksi PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami anggap tidak sesuai,” kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Alasan itu disampaikan Puan Maharani menyusul sikap keras PDIP terhadap RUU TNI sebelumnya yang pernah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada pertengahan tahun lalu, yang tidak setuju dengan perubahan soal umur pensiun perwira di RUU TNI. "Ya, itu kan sebelum kami bahas bersama dan hasilnya seperti apa. Tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari panja yang akan diputuskan."
Dia menyatakan, RUU TNI saat ini masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Komisi I DPR bersama pemerintah. "Jadi silakan dilihat hasil panja, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari Panja RUU TNI yang akan kami putuskan bersama."
Dia pun menegaskan, TNI aktif harus mengundurkan diri apabila menjabat di luar 16 kementerian/lembaga yang ditetapkan DPR dan pemerintah dalam RUU TNI. Dalam revisi UU TNI, masalah itu sudah jelas dan clear.
Puan menyebut, berdasarkan konferensi pers Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto terkait polemik RUU TNI, Senin pagi, telah ditegaskan perihal tiga poin perubahan dalam RUU tersebut yang tidak berlawanan dengan apa yang menjadi kekuatiran masyarakat.
"Itu nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil pihak-pihak yang kemudian harus mendapatkan masukannya dan lain-lain sebagainya," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membagikan kepada wartawan draf yang berisi poin-poin perubahan dalam RUU tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk memastikan tidak ada pasal-pasal yang problematik.
Dasco melakukannya untuk menepis isu-isu di media sosial tentang RUU tersebut, karena draf yang tersebar di media sosial dinilai melenceng dan tidak sesuai yang dibahas Komisi I DPR RI.
"Kami cermati di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco.
Dia menjelaskan, Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Kemudian, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Selanjutnya, Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Editor : Budi Setiawan