Jakarta, MCI News - Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melobi Kerajaan Arab Saudi agar pemberangkatan jemaah haji Indonesia tidak dibatasi usia, tapi kondisi kesehatan dan kemampuan keuangan.
"Ini sebagai alat diplomasi kepada Kerajaan Arab Saudi, dibatasinya itu karena kondisi kesehatan dan kemampuan keuangan. Jangan karena usia," kata anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih kepada wartawan di Jakarta, Rabu 19 Maret 2025.
Menurut Fikri, saat ini terdapat banyak calon jemaah haji berusia lanjut, tetapi dalam kondisi kesehatan atau istitha'ah kesehatan yang baik, bahkan mereka lebih sehat dari calon jemaah yang lebih muda.
Hal tersebut disampaikan Fikri menanggapi wacana pembatasan usia oleh Kerajaan Arab Saudi bagi jemaah calon haji maksimal 90 tahun.
Ia mengatakan, meskipun baru sebatas wacana, harus ada langkah-langkah antisipatif dari pemerintah mengenai pembatasan usia calon jemaah haji tersebut. Apalagi antrean haji Indonesia sudah mencapai 5 juta orang dengan rentang waktu tunggu puluhan tahun.
Dia mendorong pemerintah segera mengambil langkah antisipasi agar tidak banyak calon haji yang berusia lanjut menarik setoran hajinya, lalu beralih menggunakan setoran itu berangkat umrah. "Kalau ditarik, harus ada skema antisipasinya. Jangan sampai banyak calon jemaah yang mengurungkan niatnya, karena aturan ini benar-benar diberlakukan."
Seperti diketahui, Menteri Agama Nasaruddin Umar saat bertemu Menteri Kesehatan Arab Saudi menyampaikan harapannya agar mereka tidak membatasi usia calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dan sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.
"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok bahasan nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujar Menag Nasaruddin.
Menag mengatakan, bila memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jemaah calon haji, Pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Editor : Faaz Elbaraq