Jakarta, MCI News - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merombak jajaran pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Selasa 25 Maret 2025. Ada dua bankir Bank Mandiri yang ditunjuk menjadi pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yaitu Rohan Hafas dan Agus Dwi Handaya.
Secara rinci Bank Mandiri pada RUPS tahun ini memberhentikan 8 komisaris dan mengangkat 4 komisaris baru. Artinya dari semua 10 anggota komisaris kini menjadi 6 orang. Sementara itu dari 12 direksi, Bank Mandiri memberhentikan 6 anggota dan mengangkat 6 direktur baru.
Nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati sudah masuk dalam jajaran komisaris bank BUMN terkaya di Indonesia. Ia diketahui pensiun Kajati, Kamis 27 Maret 2025, dan akan menjabat sebagai komisaris Bank Mandiri masa jabatan 2025-2030.
Selain Mia Amiati juga ada nama mantan pejabat penegak hukum lain. Yakni Muhammad Yusuf Ateh, mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah lebih dulu menjadi komisaris. Selain itu, juga ada politikus Partai Golkar, Zainuddin Amali.
Daftar Jajaran Komisaris Bank Mandiri
- Komisaris Utama/Independen: Kuswiyoto*
- Wakil Komisaris Utama/Independen: Zainudin Amali
- Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh
- Komisaris: Luky Alfirman*
- Komisaris: Yuliot*
- Komisaris Independen: Mia Amiati*
Daftar Jajaran Direksi Bank Mandiri
- Direktur Utama: Darmawan Junaidi
- Wakil Direktur Utama: Riduan*
- Direktur Operations: Toni E.B. Subari
- Direktur Information Technology: Timothy Utama
- Direktur Human Capital & Compliance : Eka Fitria
- Direktur Risk Management: Danis Subyantoro
- Direktur Commercial Banking: Totok Priyambodo
- Direktur Corporate Banking: M. Rizaldi*
- Direktur Consumer Banking: Saptari*
- Direktur Network & Retail Funding : Jan Winston Tambunan*
- Direktur Treasury & International Banking: Ari Rizaldi*
- Direktur Finance & Strategy: Novita Anggraini*
*) Efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Yama Yasmina