Jakarta, MCI News - Presiden Prabowo Subianto mereamikan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) yang memberi perlindungan anak saat mengakses layanan digital seperti media sosial. Regulasi tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tuntas) itu menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital..
“Bismillahirrahmanirrahim, pada hari Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” kata Presiden Prabowo di Halaman Istana Merdeka, Jumat.
Presiden mengatakan, pemerintah mendapat masukan dari berbagai kalangan terkait dampak digital untuk anak, yakni merusak masa depan anak. Karena itu Prabowo menyetujui berbagai saran untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak platform digital.
Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid segera merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang melindungi anak Indonesia. Meutya Hafid mengajak berbagai kalangan untuk memberi masukan terkait pemberian perlindungan anak Indonesia.
“Beberapa saat lalu, saya didatangi Menteri Komdigi, menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan, segala diskusi, masukan-masukan dari semua unsur. Menanggapi, memerhatikan arah yang berbahaya dari salah guna media digital yang rentan merusak masa depan anak bangsa,” ujarnya.
Presiden Prabowo mengatakan, teknologi digital dapat membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Namun, jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik, maka rentan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak psikologi dan watak anak Indonesia.
PP Tuntas, kata presiden, diterbitkan pemerintah untuk melindungi anak bangsa, anak harus tumbuh kembang secara kreatif, sehat jiwa dan raga.
“Anak-anak kita harus tumbuh secara kreatif, tumbuh secara sehat, jiwa dan raga, harus tumbuh menjadi manusia yang berani, optimistis. Yang berjiwa ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya, untuk saudara-saudara bangsa,” ujarnya.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan, PP Tuntas merupakan tindak lanjut dari UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunan PP tersebut berdasarkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan, termasuk ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.
"Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua termasuk tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt, bahkan sejumlah penyedia platform digital menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia menjadi ruang yang lebih aman dan ramah anak," ujar Meutya.
Editor : Budi Setiawan