Banjarbaru, MCI News - Keluarga Juwita (23), seorang wartawan perempuan yang diduga dibunuh anggota TNI-AL di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, meminta Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin terbuka soal hasil autopsi jenazah korban.
“Sangat disayangkan, keluarga korban dilarang ikut gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel,” kata C Oriza Sativa, kuasa hukum keluarga korban seusai gelar perkara pembunuhan di Mako Polda Kalsel di Banjarbaru, Sabtu 29 Maret 2025.
Polda Kalsel bersama Denpomal Balikpapan, dan Denpomal Banjarmasin, telah menggelar perkara pembunuhan yang diduga kuat dilakukan Kelasi Satu J, anggota Lanal Balikpapan. Namun, gelar perkara dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan keluarga, kuasa hukum, maupun wartawan rekan-rekan korban.
“Keluarga dilarang masuk, tetapi kami menghargai itu karena kewenangan penyidik dalam melaksanakan gelar perkara. Namun, yang paling penting adalah hasil autopsi harus diungkap secara terbuka dan jujur,” tegas Oriza.
Meski keluarga korban kecewa dengan gelar perkara itu, Oriza berharap penyidik dari Denpomal dan Polda Kalsel terbuka dalam segala informasi dengan mengungkap secara transparan motif pelaku melancarkan aksi keji yang menewaskan seorang wartawati muda itu.
Ia mengaku tidak tahu alasan petugas melarang keluarga dan kuasa hukum ikut gelar perkara. Penyidik secara tegas melarang masuk ke ruangan gelar perkara, dan saat keluarga korban bertanya apa agenda hari ini, petugas hanya mengatakan gelar perkara.
Oriza menekankan, yang penting dari perkara ini adalah TNI-AL terbuka dengan hasil autopsi, karena informasi tersebut harus sampai ke keluarga dan rekan-rekan wartawan sebagai bentuk transparansi institusi dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
“Buka hasil autopsi supaya kita semua tahu apa sebenarnya yang terjadi, termasuk motif pembunuhan agar keluarga tahu dari bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Oriza.
Wartawan muda asal Kota Banjarbaru itu ditemukan tewas di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal saat jenazahnya ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya.
Juwita bekerja di media daring lokal dengan tugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Korban tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers dengan kualifikasi wartawan muda.
Editor : Budi Setiawan