Palu, MCI News - Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya meninggal dunia secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (4/4) diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan.
"Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya di Palu, Sabtu 5 April 2025.
Melalui Rogate, keluarga korban sudah melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan setelah melihat adanya kejanggalan dari kematian korban.
"Setelah melihat foto-foto korban, keluarga korban curiga korban meninggal dunia akibat dibunuh. Sebab, di foto nampak kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang," kata dia.
Menurut Rogate, saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. "Sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri. Tadi disampaikan hasilnya akan segera dirilis, karena menjadi atensi."
Jenazah Situr Wijaya, wartawan sekaligus pemilik insulteng.id itu dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Palu dan menuju rumah duka di wilayah Kabupaten Sigi, Sabtu.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membantu biaya kepulangan jenazah jurnalis asal Kota Palu yang ditemukan meninggal dunia di Hotel D'Paragon Jakarta itu.
Gubernur Sulteng juga telah mengirim bantuan dana duja cita sebesar Rp25 juta yang diterima istri almarhum.
Editor : Budi Setiawan