Fachry Albar Konsumsi Narkoba untuk Ketenangan Pikiran

author Yama Yasmina

Pewarta :

Kamis, 24 Apr 2025 16:26 WIB

copy
Aktor Fachry Albar dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 24 April 2025. (Foto: Tangkapan layar video)
Aktor Fachry Albar dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 24 April 2025. (Foto: Tangkapan layar video)

i

Jakarta, MCI News - Polisi menetapkan Fachry Albar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu 20 April 2025 pukul 20.00 WIB. 

Saat digerebek di rumahnya, polisi menemukan berbagai jenis narkotika. Antara lain, dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil Alprazolam 1 mg.

Berdasarkan pengakuan Fachry Albar, berbagai barang haram tersebut dikonsumsi seorang diri dan tidak melibatkan orang lain. Usai ditangkap, Fachry Albar menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Bidokkes Polres Metro Jakarta Barat. Hasilnya, positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.

Polres Metro Jakarta Barat pun menggelar konferensi pers dengan menghadirkan langsung putra kedua rocker Ahmad Albar di hadapan awak media. Tampak ayah dua anak ini digiring oleh polisi. Ia tak berbicara sejak keluar lift sampe berdiri di belakang meja konferensi pers. 

Fachry Albar mengenakan pakaian tahanan kasus narkoba berwarna hijau. Dengan tangan terborgol, aktor berusia 43 tahun ini juga menutupi wajahnya dengan masker warna abu-abu.

"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka FA, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 24 April 2025.

Fachry Albar juga dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang tentang Psikotropika. "Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Twedi.

Suami aktris Renata Kusmanto itu langsung dilakukan penahanan. Polisi juga sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. "Untuk alasan penggunaan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," terang Twedi.

Editor : Yama Yasmina

Tag :

Berita Terbaru

Komisi C Desak Pergantian Manajemen Bank Jatim

Komisi C Desak Pergantian Manajemen Bank Jatim

Kamis, 24 Apr 2025 19:20 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 19:20 WIB

Surabaya, MCINews - Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi usai membantu perusahaan swasta dalam membuat…

Khofifah Sebut Penerbitan Ulang Ijazah Bisa Ditangani

Khofifah Sebut Penerbitan Ulang Ijazah Bisa Ditangani

Kamis, 24 Apr 2025 19:11 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 19:11 WIB

Surabaya, MCINews - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Prawansa memberi perhatian terhadap masyarakat yang mengalami penahanan ijazah oleh tempat kerja. Hal…

Desa Wisata Sempu Siap Menyambut Kunjungan Wisatawan Dalam Maupun Luar Negeri

Desa Wisata Sempu Siap Menyambut Kunjungan Wisatawan Dalam Maupun Luar Negeri

Kamis, 24 Apr 2025 18:19 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 18:19 WIB

Kediri, MCI News - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur (Disbudpar Jatim) memperkenalkan Desa Wisata Sempu sebagai tujuan wisata di Jawa Timur.…

Menaker Yassierli Komitmen Jadikan Kemnaker Rumah bagi Pekerja

Menaker Yassierli Komitmen Jadikan Kemnaker Rumah bagi Pekerja

Kamis, 24 Apr 2025 18:00 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 18:00 WIB

Jakarta, MCINews - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan komitmennya untuk menjadikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai rumah bagi para…

Kemnaker–Huawei Perkuat Kolaborasi Pembangunan Ketenagakerjaan dan SDM TIK

Kemnaker–Huawei Perkuat Kolaborasi Pembangunan Ketenagakerjaan dan SDM TIK

Kamis, 24 Apr 2025 17:30 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 17:30 WIB

Jakarta, MCI News — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Huawei Indonesia resmi memperkuat kemitraan strategis dalam pembangunan ketenagakerjaan serta p…

BPK Sebut Ada Permasalahan Audit Pemprov Jatim

BPK Sebut Ada Permasalahan Audit Pemprov Jatim

Kamis, 24 Apr 2025 17:05 WIB

Kamis, 24 Apr 2025 17:05 WIB

Surabaya, MCINews - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menghadiri rapat paripurna bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di gedung DPRD Provinsi…