Jakarta, MCI News - Polisi menetapkan Fachry Albar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu 20 April 2025 pukul 20.00 WIB.
Saat digerebek di rumahnya, polisi menemukan berbagai jenis narkotika. Antara lain, dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil Alprazolam 1 mg.
Berdasarkan pengakuan Fachry Albar, berbagai barang haram tersebut dikonsumsi seorang diri dan tidak melibatkan orang lain. Usai ditangkap, Fachry Albar menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Bidokkes Polres Metro Jakarta Barat. Hasilnya, positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
Polres Metro Jakarta Barat pun menggelar konferensi pers dengan menghadirkan langsung putra kedua rocker Ahmad Albar di hadapan awak media. Tampak ayah dua anak ini digiring oleh polisi. Ia tak berbicara sejak keluar lift sampe berdiri di belakang meja konferensi pers.
Fachry Albar mengenakan pakaian tahanan kasus narkoba berwarna hijau. Dengan tangan terborgol, aktor berusia 43 tahun ini juga menutupi wajahnya dengan masker warna abu-abu.
"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka FA, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 24 April 2025.
Fachry Albar juga dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang tentang Psikotropika. "Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Twedi.
Suami aktris Renata Kusmanto itu langsung dilakukan penahanan. Polisi juga sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. "Untuk alasan penggunaan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," terang Twedi.
Editor : Yama Yasmina