Surabaya, MCINews - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menghadiri rapat paripurna bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (24/4/2025). Dalam rapat tersebut, BPK menyampaikan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Jatim Tahun 2024.
BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ternyata ada permasalahan meskipun tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut di antaranya sebagai berikut :
1. Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai.
2. Pengelolaan atas pelaksanaan belanja hibah sebesar Rp 17,5 milliar masih belum memadai.
3. Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa sebesar Rp 33,53 milliar dan ada kelebihan sebesar Rp 65 juta masih belum memadai
4. Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib mengakibatkan data inventarisasi dan pencatatan nilai aset belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Hidayat menyampaikan menunggu penjelasan Pemprov Jatim terhadap empat permasalahan tersebut.
"Jadi empat itu, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti dan menyampaikan jawaban kepada kami (BPK) selambat-lambatnya 60 hari setelah menerima LHP ini," kata Widhi kepada wartawan usai rapat paripurna.
"Juga seperti yang tadi disampaikan, masih terdapat 16,40% yang harus diselesaikan oleh Pemprov Jatim," lanjut Widhi.
Kendati begitu, Gubernur Jatim menyebut kesalahan tersebut masih dalam batas kewajaran. Dirinya justru senang karena Pemprov Jatim merupakan Pemprov yang paling cepat menyerahkan laporan keuangan tahun 2024 dan mendapat opini WTP 10 kali berturut-turut. Khofifah juga mengatakan akan memberi perhatian terhadap titik lemah keuangan daerah.
"Hasil dari pemeriksaan laporan keuangan ini dapat menjadi dasar untuk kami ulas pada saat evaluasi. Kami mengetahui titik-titik lemah dalam pengelolaan keuangan daerah serta secepat mungkin melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami ingin menyampaikan pada kesempatan ini bahwa tim inspektorat Provinsi Jawa Timur telah menyusun komitmen tidak lanjut dari hasil pemeriksaan," kata Khofifah.(faiz)
Editor : Faaz Elbaraq