Ngawi, MCI News – Masyarakat Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dihebohkan ulah dua orang oknum kepala desa (kades) yang masih aktif, terlibat peredaran uang palsu (upal). Mereka adalah DM (42) warga Kecamatan Sine, dan ES (55) warga Kecamatan Ngrambe.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi, mengembangkan laporan masyarakat terkait kasus ini sampai akhirnya menangkap lima orang anggota sindikat pengedar uang palsu. Tiga tersangka lainnya adalah AS (41) asal Sragen, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
"Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES," ujar Kepala Polres (Kapolres) Ngawi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Charles Pandapotan Tampubolon saat merilis pengungkapan kasus uang palsu tersebut di Mapolres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi, hingga mereka melapor ke Polres Ngawi.
Modus
Para pelaku menggunakan modus mengedarkan uang palsu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Transaksi dilakukan menggunakan rupiah palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang asli. Lokasi kejadian meliputi wilayah Kabupaten Ngawi, Madiun, Magetan, dan Sragen.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang, termasuk real Brasil dan dolar Amerika Serikat. Barang bukti yang disita adalah 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, dan puluhan alat bantu, seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.
Memburu Mr X
AKBP Charles mengatakan, uang palsu itu diperoleh dari tersangka AP dan TAS dengan skema satu banding tiga. Sedangkan uang palsu tersebut diduga diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang yang masih diburu yang dikenal sebagai "Mr X".
"Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Jika merasa menerima uang palsu, segera lapor. Jangan dibelanjakan karena pelakunya tetap bisa dijerat pidana,” tegas AKBP Charles.
Kualitas Uang Palsu Rendah
Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Yayat S, saat konferensi pers di Mapolres Ngawi mengatakan, kualitas uang palsu dari para pelaku sangat rendah. Bahkan dengan metode 3D sederhana, sudah menunjukkan kepalsuannya.
"Barang bukti uang palsu tersebut memiliki kualitas yang sangat rendah. Dengan metode 3D sederhana saja, sudah bisa dikenali bahwa barang bukti tersebut palsu," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan uang palsu. Masyarakat bisa mengenali ciri-ciri uang palsu dengan memastikan melakukan 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Editor : Yasmin Fitrida Diat