Surabaya, MCI News - Membayar biaya berobat di rumas sakit (RS) menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya, terlebih jika tidak mempunyai uang tabungan untuk berobat, atau bahkan tidak memiliki asuransi yang bisa meng-cover biaya kesehatan untuk berobat atau rawat inap.
Warga Surabaya dapat berobat gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya hanya dengan menunjukkan KTP Surabaya. Program ini adalah bagian dari Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) atau Universal Health Coverage (UHC) dan mencakup layanan kelas III.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono, B.A., S.S, ketika ditemui di ruag kerjanya, Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir ini sudah berkurang untuk warga masyarakat yang takut berobat ini sudah berkurang karena Surabaya ini secara masif ini memang memberlakukan secara sungguh-sungguh tentang program UHC.
“Jadi program ini adalah program dunia, bukan program nasional saja. Dan program untuk meng-cover kesehatan semesta bagi masyarakat atau manusia ini diimplementasikan lewat program namanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Implementasinya itu lewat BPJS dan Kartu Indonesia Sehat atau KIS yang diberikan oleh warga di Indonesia,” terang Baktiono, Senin, (21/10/2025).
Baktiono menambahkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini dibagi lagi ada BPJS penerima iuran bantuan, yang berobatnya di kelas tiga kalau opname atau rawat inap di rumah sakit. Ada BPJS tenaga kerja itu setiap pegawai termasuk Aparatur Sipil Negara, (ASN), TNI, Polri dan juga kalau di Surabaya ini tenaga kontrak atau outsourcing, gaji mereka dipotong dan mereka masuk BPJS tenaga kerja. RT, RW Kader Surabaya Hebat (KSH) itu diberikan BPJS tenaga kerja tapi tidak memotong insentif dari RT/RW.
"Di Kota Surabaya ini lebih maju dalam penerapan UHC atau Universal Health Coverage atau Jaminan Kesehatan Nasional melalui Walikota Eri Cahyadi, dan wakilnya Armuji, menjamin warga kota Surabaya tentang jaminan kesehatan semesta yaitu, dengan cara menunjukkan KK, KTP Surabaya saja walaupun tidak punya kartu BPJS mereka harus dilayani mudah, gampang, dan gratis," imbuhnya.
“Selain itu, jika warga punya BPJS penerima bantuan iuran dari pemerintah yang nonaktif, mereka harus tetap dilayani. Bahkan, petugas rumah sakit, petugas puskesmas, apabila mendapatkan warga masyarakat yang punya kartu BPJS penerima bantuan iuran tidak aktif tidak boleh ngomong ke pasien kalau dia BPJSnya tidak aktif dan ini kalau 2x24 jam tidak aktif maka harus masuk pasien umum atau pasien bayar. Itu kami pertegas jangan ngomong ke pasien atau keluarga pasien. Karena itu adalah tugasnya petugas rumah sakit atau puskesmas untuk mengaktifkan kartu BPJS itu dan menyampaikan ke dinas kesehatan atau ke BPJS untuk aktif," tegasnya.
Selain itu, politisi dari PDIP ini mengatakan, jika punya kartu BPJS mandiri yang menunggak, tidak perlu dilunasi. Karena warga yang menunggak itu adalah warga yang tidak mampu. Ini khusus pemegang Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya, itu langsung dimasukkan program yang dikoneksikan ke BPJS, dan didaftarkan, mereka untuk menjadi BPJS penerima bantuan iuran. Dan itu dibayar oleh pemerintah kota Surabaya dan tidak boleh ditarik apapun untuk biaya berobatnya.
“Kami pertegas lagi kalau masuk rumah sakit atau opname di kelas tiga, ada beberapa kejadian. Mereka punya BPJS tenaga kerja, BPJS tenaga kerja yang bayar itu ya itu fungsinya berangkat kerja, pulang kerja, waktu kerja, dia terjadi kecelakaan kerja, itu ditanggung oleh BPJS tenaga kerja,” jelas Baktiono.
Baktiono mencontohkan, jika mereka (pekerja) tidak bekerja, mereka sudah selesai bekerja terus pulang, dan mereka bekerja di tempat yang lain dan terjadi kecelakaan bagaimana?.
"Apa mereka tidak ditanggung? meskipun di luar jam kerja, tetap ditanggung," ujarnya.
“Meskipun tidak punya kartu BPJS saja tetap ditanggung. Punya BPJS non aktif juga ditanggung oleh Pemerintah Kota Surabaya. termasuk jika punya kartu BPJS mandiri menunggak tidak perlu dilunasi, itu juha ditanggung pemerintah Kota Surabaya, jika mau di BPJS kelas tiga. Jadi ini tugas dari pemerintah kota Surabaya, lewat dinas kesehatan kota Surabaya. harus terus menerus mensosialisasikan program UHC jaminan kesehatan nasional ke seluruh rumah sakit pemerintah ke seluruh rumah sakit swasta ke seluruh rumah sakit TNI-Polri,” jelas Baktiono.
Baktino juga mengharapkan, perlu adanya staf dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang mengerti, dan ditempatkan di rumah sakit TNI, Polri, rumah sakit swasta yang ada, atau rumah sakit provinsi untuk membantu apabila warga kota Surabaya yang mengalami kesulitan terkait dengan administrasi BPJS.
“Apabila ada warga mengalami kesulitan terkait dengan administrasi biar nanti yang mengaktifkan adalah petugas dari dinas kesehatan yang ditempatkan. Sehingga, masyarakat tidak perlu mondar-mandir untuk meng aktifkan kembali BPJS-nya. Karena pelayanan kesehatan adalah salah satui prioritas utama program pemerintah. Dan tertuang dalam Pancasila sila ke-5, dan undang-undang,” pungkas Baktiono.
Ditemui di tempat terpisah, usai rapat dengar pendapat di depan ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dr. Nanik Sukristina membenarkan hal tersebut.
“Program berobat dengan hanya membawa KTP dan KK saja masih berjalan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatair. Jika masyarakat sakit, bisa langsung ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS, nanti bisa langsung diaktifkan. Sehingga, jika ada masyarakat yang sakit, tida ada keterlambatan dalam penanganan kesehatan,” ujar Nanik.
“BPJS bisa diaktifkan di rumah sakit, atau faskes yang bekerja sama dengan BPJS. Jika masyarakat mendesak dalam membutuhkan pelayanan medis, bisa dilakukan percepatan dalam peng-aktifan BPJS,” pungkas Nanik.
Pelayanan BPJS sering dianggap sebagai pelayanan yang buruk, di tengah kebutuhan masyarakat akan kebutuhan pelayanan kesehatan. Peran pemerintah saat ini, adalah mempermudah dan berusaha menghilangkn pemikiran negatif tentang pelayanan BPJS.
Sehingga, kedepannya, masyarakat benar-benar terlayani dan menikmati hasil kerja pemerintah dalam pelayanan kesehatan. Karena, pelayanan kesehatan yang adil tertuang dalam Pancasila sila ke-5. Di mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini, keadilan dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Baik itu masyarakat yang mempunyai uang atau tidak, tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama.
Editor : Yasmin Fitrida Diat