Surabaya, MCI News - Taman Bungkul Surabaya akan menjadi pusat perhatian ribuan warga Surabaya dan sekitarnya, pada akhir pekan ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur akan menggelar puncak peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional atau Right to Know Day (RTKD) 2025, Minggu (26/10).
Peringatan yang mengusung tema “Satu Informasi Seribu Manfaat” ini digelar secara terbuka di tengah suasana Car Free Day (CFD) Jalan Raya Darmo. Momen ini diharapkan menjadi ruang literasi publik yang mengajak masyarakat untuk memahami hak atas informasi yang benar, terbuka, dan bermanfaat.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian gerakan literasi keterbukaan informasi publik yang telah berlangsung sepanjang bulan Oktober.
“Puncak acara ini bukan hanya seremoni tahunan, tetapi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen kita terhadap transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik,” ujarnya.
Menurut Aminuddin, rangkaian kegiatan RTKD 2025 sebelumnya telah diisi dengan sejumlah agenda strategis seperti dialog mahasiswa, talk show bersama Ombudsman Jawa Timur, hingga pertemuan dengan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya. Kolaborasi tersebut menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, melainkan praktik nyata yang harus diterapkan dalam tata kelola pemerintahan modern.
“Surabaya telah menjadi salah satu benchmark Smart City dan Kota Global di Indonesia yang konsisten mengedepankan keterbukaan data dan komunikasi publik yang partisipatif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memanfaatkan hak untuk tahu secara bijak. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran publik untuk mengakses sumber resmi dan dapat dipercaya.
“Dengan informasi yang benar, masyarakat bisa berkembang secara pribadi dan sosial. Informasi yang akurat adalah bahan bakar bagi kemajuan,” tambahnya.
Lebih jauh, Aminuddin menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya nyata untuk mengampanyekan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisi Informasi berharap nilai-nilai keterbukaan tidak hanya berhenti pada kewajiban hukum, tetapi menjadi budaya kerja di setiap lembaga publik.
“Keterbukaan informasi harus menjadi roh pelayanan publik yang berkeadilan. Dengan budaya transparansi, kita memperkuat kepercayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Selain menjadi ajang edukasi publik, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan berbagai aktivitas menarik. Mulai dari Pasar Murah, layanan publik terpadu, hingga Wall of Right to Know yang mengundang warga menuliskan aspirasi dan jenis informasi yang paling mereka butuhkan.
“Jadi, mari rayakan hak untuk tahu bersama. Karena informasi yang benar adalah hak setiap warga negara,” pungkas Aminuddin.
Editor : Yasmin Fitrida Diat