Perda Resmi Ditetapkan, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Bank BPR Jatim KontribusiUngkit Ekonomi dan Ajak UMKM Naik Kelas

author mcinews.id

mcinews.id

Senin, 06 Jan 2025 17:09 WIB

copy

Surabaya, MCI News - Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur akhirnya resmi digedok usai penyampaian pandangan akhir Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono yang disampaikan pada Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/1/2025).

Penetapatan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan antara eksekutif yang dilakukan langsung oleh Pj. Gubernur Adhy bersama jajaran legislatif yang dilakukan oleh Ketua DRPD Jatim M. Musyafak yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim.

Pj. Gubernur Adhy optimistis BPR Jatim akan memberi kontribusi dalam mengungkit ekonomi. Tak hanya itu, dalam menjalankan tugasnya Bank BPR Jatim juga diharapkan membantu para UMKM agar naik kelas. Yaitu dengan menyalurkan berbagai program kredit UMKM di Jawa Timur.

Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, atau yang selanjutnya disingkat menjadi PT. BPR Jatim ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ujarnya.

Lebih jauh, Pj. Gubernur Adhy menyatakan bahwa keberadaan BPR Jatim (Perseroda) ini tidak merubah visi misi untuk membantu para UMKM di berbagai bidang utamanya sector koperasi, pertanian hingga sektor kelautan.

Dengan peralihan status ini BPR Jatim bisa berekspansi seperti Bank umum lainnya untuk mencari profit produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito sampai Kerjasama produktif dengan pihak lain, terangnya.

Dengan ditetapkannya menjadi Perda, Pj. Gubernur Adhy mengatakan BPR Jatim bisa menarik modal melalui kerja sama dari pihak pihak lain, penyaluran kredit, hingga memberikan bantuan permodalan keuangan lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan dari BPR Jatim.

Pendapat akhir dari seluruh Fraksi disimpulkan bahwa keberadaan BPR Jatim jangan merubah tujuan dari awal dari BPR dalam membantu koperasi dan UMKM melalui kredit lunaknya maupun permodalan lainnya. Selain itu juga BPR bisa melaksanakan tugas dan fungsi perbankan melalui permodalan hingga pemberian kredit lunak lainnya, tegasnya.

Pada penyampaian pendapat akhir, Pj. Gubenur Adhy menjelaskan bahwa penetapan Perda ini akan mengoptimalkan peran dan fungsi PT.BPR Jatim baik dalam menggerakkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat. Selain itu, BPR Jatim Perseroda diyakini mampu mendorong pembiayaan pada sektor sektor UMKM di Jawa Timur yang efektif dan efisien, serta memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.

Menurutnya, penyesuaian nomenklatur dari Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) melaksanakan Pasal 314 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan lebih mampu dalam meningkatkan daya saing pada sektor perbankan.

Juga, dapat memperkuat pengaturan Bank Digital dan pemanfaatan teknologi informasi, dan memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan UMKM, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK tersebut.

Saat ini, perekonomian di Jatim merupakan ekonomi berbasis kerakyatan, dan sebagai tulang punggung perekonomiannya berasal dari Koperasi dan UMKM.

Lebih dari 50% (lima puluh persen) ekonomi Jatim disumbang oleh koperasi dan UMKM dengan kontribusi sebesar 58,36% (lima puluh delapan koma tiga enam persen) terhadap PDRB Jawa Timur., katanya.

Untuk itu, peran PT BPR Jatim (Perseroda) sangatlah dibutuhkan dalam menggerakkan perekonomian daerah dan khususnya pengembangan UMKM agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri.

Dalam kinerjanya, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang telah menyalurkan kredit kepada sektor UMKM Produktif sebesar 92% (sembilan puluh dua persen) dari total portofolio kredit.

Dapat dipastikan dengan perubahan nomenklatur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) dimaksud tidak akan mempengaruhi besaran penyaluran kredit kepada sektor UMKM, sesuai visi dan misinya adalah fokus pada pengembangan usaha UMKM terutama di sektor pertanian skala mikro dan nelayan, tegasnya.

Dihadapan jajaran legislatif, Pj Gubenur menjelaskan terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang terbukti juga membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap operasionalnya terhadap Bank Perekonomian Rakyat.

Salah satunya terdapat peraturan mengenai penyederhanaan jenis jaringan kantor, perluasan wilayah operasional, dan jenis kantor baru, seperti Kantor Wilayah dan Sentra Keuangan Khusus.

Ketentuan yang diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 dimaksud, telah ditindak lanjuti dan termuat materinya dalam Raperda tentang PT BPR Jatim yakni dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7.

Tak hanya itu, dalam Raperda dimaksud juga mengatur mengenai penetapan modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda), yakni sebesar Rp 1,6 T yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham, yang dalam pemenuhannya dilakukan melalui penyertaan modal sebagai modal disetor.

Semoga dengan ditetapkannya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini, dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien, serta mampu berkontribusi dalam penerimaan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jatim, tutupnya.

Editor : Wawan Kurniawan

Berita Terbaru

Fakta-fakta Film Final Destination Bloodlines

Fakta-fakta Film Final Destination Bloodlines

Kamis, 27 Mar 2025 10:40 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 10:40 WIB

Film Final Destination Bloodlines akan segera rilis kembali dalam versi terbarunya setelah 14 tahun dari saat mereka merilis film terakhirnya. …

Jadwal Penutupan Pelabuhan Gilimanuk 24 Jam saat Nyepi H-2 Lebaran

Jadwal Penutupan Pelabuhan Gilimanuk 24 Jam saat Nyepi H-2 Lebaran

Kamis, 27 Mar 2025 10:00 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 10:00 WIB

Pelabuhan Gilimanuk, pintu masuk utama ke Bali dari Pulau Jawa, akan ditutup total selama 24 jam, Sabtu 29 Maret 2025.…

Pasar Bandeng, Tradisi Turun-temurun Warga Gresik Menyambut Lebaran

Pasar Bandeng, Tradisi Turun-temurun Warga Gresik Menyambut Lebaran

Kamis, 27 Mar 2025 09:32 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 09:32 WIB

Gresik, MCI News – Pasar bandeng Gresik merupakan tradisi turun-temurun yang dilakukan oleh masyarakat sejak zaman dulu. Kegiatan ini dilakukan untuk m…

Akhir Sengketa Ganti Rugi Tanah Mat Solar, Ahli Waris Terima Rp 2,2 Miliar

Akhir Sengketa Ganti Rugi Tanah Mat Solar, Ahli Waris Terima Rp 2,2 Miliar

Kamis, 27 Mar 2025 09:20 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 09:20 WIB

Akhir sengketa tanah Mat Solar. Keluarga akhirnya menerima ganti rugi Rp 2,2 miliar. Hal itu diwakili salah satu ahli waris, yakni anak sulung.…

Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Wamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Kamis, 27 Mar 2025 00:05 WIB

Kamis, 27 Mar 2025 00:05 WIB

Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii mendukung tradisi saling memberi di momen Idulfitri.…

Ketua DPR Desak Pemerintah Kendalikan Harga Bahan Pokok

Ketua DPR Desak Pemerintah Kendalikan Harga Bahan Pokok

Rabu, 26 Mar 2025 23:52 WIB

Rabu, 26 Mar 2025 23:52 WIB

Pemerintah perlu bergerak cepat dan efektif untuk menstabilkan harga-harga bahan pokok agar rakyat tidak makin terbebani…