Jeddah, MCI News - Informasi soal vaksin polio sebagai kewajiban tambahan jemaah umrah asal Indonesia terjawab sudah. Ini setelah Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) untuk Kerajaan Arab Saudi di Jeddah Nasrullah Jassam mendapat jawaban dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Edaran Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang tersebar luas di masyarakat itu menyebutkan, Saudi mewajibkan dan merekomendasikan beberapa vaksin baru untuk jemaah, dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit. Aturan ini mulai berlaku per 1 Februari 2025.
Namun, Nasrullah memastikan, Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan edaran tersebut. Ia memastikan selain vaksin meningitis, tak ada tambahan vaksin wajib dari Saudi untuk jemaah umrah dari Indonesia.
Deputi Kementerian Haji Bidang Umrah dan Ziarah Arab Saudi Abdul Aziz Wazzan juga mengonfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Jadi disampaikan lagi oleh beliau tidak perlu. Yang inbox saya itu Deputi Kementerian Haji Bidang Umrah dan Ziarah Arab Saudi, telepon saya langsung. Bahwa tidak ada kewajiban vaksin polio untuk jemaah umrah dari Indonesia. Demikian," kata Nasrullahmelalui pesan singkatnya dikutip dari CNN Indonesia.
Publik Indonesia terutama para calon jemaah umrah sempat dibuat bingung informasi bahwa Saudi menambah vaksin wajib polio bagi para jemaah umrah, termasuk dari Indonesia.
Vaksin meningitis meningokokus merupakan vaksin yang diwajibkan bagi semua jemaah berusia lebih dari 2 tahun. Jemaah harus menerima vaksin meningokokus quadrivalent (ACYW) dan vaksinasi harus dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.(faa)
Editor : Faaz Elbaraq