Jakarta, MCI News - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI.
"Saya presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang No. 1/2025 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dan Peraturan Pemerintah No. 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo pada peluncuran BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).
Presiden juga menandatangani Keppres tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. "Saya juga menandatangani Keputusan Presiden No. 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia."
BPI Danantara dipimpin Ketua Rosan Roeslani yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Wakil Ketua Dony Oskaria yang merupakan Wakil Menteri BUMN, dan Kepala Investasi BPI Danantara Pandu Sjahrir. Posisi Ketua Dewas Danantara dijabat Menteri BUMN Erick Thohir, dan Wakil Ketua Dewas Muliaman Hadad.
Peluncuran lembaga yang dirancang sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia tersebut dihadiri para menteri, ekonlm senior Emil Salim, 65 duta besar negara sahabat, dan 32 perwakilan negara lain. BPI Danantara terbentuk setelah revisi UU BUMN disepakati DPR RI.
Editor : Budi Setiawan