MK Diskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Bupati Tasikmalaya

author mcinews.id

mcinews.id

Senin, 24 Feb 2025 17:41 WIB

copy
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK.

i

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin, 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

"Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, 24 Februari 2024.

Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz sebagai Pihak Terkait.

Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto. Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, ujar Suhartoyo.

Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Meski Ade didiskualifikasi, namun wakilnya, Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Karena itulah, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade.

Tanpa mengganti H Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, kata Suhartoyo.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ini diputuskan MK berkaitan dengan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018. Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.

Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati, ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Penghitungan Masa Jabatan

Menurut Mahkamah, seseorang sudah dihitung menjabat sebagai kepala daerah sejak secara riil dan faktual menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting). Pertimbangan demikian merujuk pada empat Putusan MK terdahulu, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.

Terkait empat putusan tersebut, Mahkamah menekankan harus dimaknai dalam satu tarikan nafas atau sebagai satu kesatuan. Dalam putusan-putusan tersebut, Mahkamah secara terang dan jelas menyatakan, cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah yang tidak selesai dalam menjalankan jabatan selama lima tahun dan di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, satu periode adalah dua tahun enam bulan atau lebih,

Dengan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara, kata Hakim Konstitusi Guntur.

Dengan demikian, Mahkamah menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai dari tanggal 5 September 2018. Sedangkan untuk tanggal berakhirnya, Mahkamah mempertimbangkan fakta persidangan yang diungkap eks Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Mohamad Zen sebagai saksi Termohon. Di mana Zen di persidangan menerangkan bahwa Ade Sugianto telah menyerahkan jabatan kepadanya pada 23 Maret 2021.

Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi menghitung masa jabatan Ade Sugianto selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Karena lebih dari 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan, maka masa jabatan tersebut dihitung satu periode.

Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum, kata Guntur.

Untuk informasi, sebelumnya pada sidang perdana perkara ini, Pemohon mendalilkan soal masa jabatan Pihak Terkait selama dua periode yang menurut Pemohon yang melebihi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. Di antara dua kali masa jabatan itu, pertama, berlaku sejak 5 September 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya.

Jika diakumulasikan, Pihak Terkait menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Kemudian untuk periode kedua, Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025 setelah menang dalam Pilkada 2020.

Sedangkan pada Sidang Pemeriksaan saksi dan ahli, Termohon mengungkapkan bahwa Ade menjabat sebagai Bupati selama 2 tahun 3 bulan 20 hari sejak 3 Desember 2018 sampai 23 Maret 2021. Jumlah tersebut menurut Termohon tidak memenuhi setengah masa jabatan kepala daerah, yakni 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, sehingga tidak terhitung satu periode.

Editor : WItanto

Berita Terbaru

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Susunan Pengurus DPP PAN Periode 2024-2029, Ada Adik Raffi Ahmad

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 21:15 WIB

Deretan artis politikus jadi pengurus DPP PAN terbaru. Mulai Verrel Bramasta hingga adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad.…

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Batal di Kanjuruhan, Laga Derbi Jatim Arema Vs Persebaya Digelar di Bali

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:25 WIB

Laga pekan ke-30 Liga 1 2024/2025 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya batal digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang.…

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Daftar Pemain Indonesia di Singapore Open 2025

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 20:00 WIB

Indonesia mengirim pemain terbaiknya di masing-masing sektor Singapore Open 2025. Tak ada satu pun wakil Indonesia pada sektor ganda putri.…

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Kirana dan Vinz Gagal Masuk TOP 10 MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 19:12 WIB

Vinz dan Kirana kerap lolos dari pressure test. Namun kali ini, bubur olahan mereka tak bisa menyelamatkan dari pressure test.…

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Hari Kartini Tarif Rp1 Transjakarta untuk Perempuan, Senin 21 April 2025

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:40 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus di Hari Kartini, Senin 21 April 2025.…

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Trio Bali dan Desi Juara Tantangan Leunca dari Hesti Purwadinata di MasterChef Indonesia

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Minggu, 20 Apr 2025 17:12 WIB

Galeri MasterChef Indonesia kedatangan bintang tamu, komedian Hesti Purwadinata asal Sunda. Ia memberikan tantangan kecap dan leunca.…