Jakarta, MCI News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) selama periode 2021-2023 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar.
"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
Budi mengungkapkan, anggaran iklan BJB dalam periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak atau sekitar Rp300 miliar setelah potong pajak. Dari nilai Rp300 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
"Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detil terhadap Rp100 miliar tersebut," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Budi menjelaskan, tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi keperluan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai peraturan yang berlaku di internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa.
YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. "Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB, yaitu dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara."
Dalam kasus tersebut, KPK bahkan sudah melangkah jauh dengan melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan menyita banyak dokumen.
Atas perbuatannya, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 /2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Budi Setiawan