KPK Sebut Korupsi BJB Rugikan Uang Negara Rp222 M

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 13 Mar 2025 20:43 WIB

copy
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ist)
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ist)

i

Jakarta, MCI News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) selama periode 2021-2023 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar.

"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Budi mengungkapkan, anggaran iklan BJB dalam periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak atau sekitar Rp300 miliar setelah potong pajak. Dari nilai Rp300 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

"Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detil terhadap Rp100 miliar tersebut," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Budi menjelaskan, tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi keperluan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai peraturan yang berlaku di internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa.

YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. "Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB, yaitu dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara."

Dalam kasus tersebut, KPK bahkan sudah melangkah jauh dengan melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan menyita banyak dokumen.

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 /2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Tim SAE gabungan mengevakuasi 46 orang penumpang ke arah Gilimanuk dan dua orang mengarah ke Tanjung Wangi…

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak itu berlaku bagi masyarakat yang belum membayar kewajiban pajak tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun…

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan UU TNI 2025…

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Mengenai apakah penyidik akan memeriksa direksi Pertamina lainnya, Harli menyatakan keputusannya tergantung penyidik…

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Rekan kerja dari agensi yang tidak melakukan pembayaran usai Fuji sudah melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan.…

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Lumajang, MCI News - Viral hamparan ladang ganja ditemukan di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) di Jawa Timur pada Rabu 19…