Komisi D DPRD Surabaya tampaknya tak menggubris bantahan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, yang menyebut bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30, Surabaya, bukan termasuk Cagar Budaya.
Seperti diketahui, TACB Kota Surabaya sebelumnya menegaskan bahwa status bangunan tersebut tidak termasuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Drs. Imam Syafi’i, SH, MH, mengatakan jika pihaknya akan tetap menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa pihak terkait guna mengungkap kebenaran informasinya.
“Kita hearing-kan, untuk disandingkan dengan informasi lain yang kita dapatkan,” jawabnya saat dikonfirmasi via telepon selulernya. Rabu (4/6/2025).
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya asal fraksi PSI yakni dr. Michael Leksodimulyo, yang meyakini bahwa semuanya akan terkuak setelah dilakukan hearing.
“Tidak apa. Bakal terkuak. Siapa yang punya motivasi melindungi pembongkaran Kawasan Cagar Budaya ini. Nanti kita bongkar setelah Komisi D panggil Bu Retno dll juga pemilik lahan dan semua dinas terkait,” tuturnya.
Sebelumnya, rombongan anggota Komisi D DPRD Surabaya ingin mengetahui alasan pembongkaran bangunan di Jl Darmo No 30, Surabaya itu dengan melakukan tinjauan langsung ke lokasi. Sebab, menurut kabar di beberapa media sosial, bangunan tersebut berstatus cagar budaya.
Namun sehari setelah inspeksi mendadak (Sidak) rombongan anggota DPRD Surabaya yang membidangi Pendidikan dan Kesra ini beredar, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menggelar konferensi pers di kantor Disbudporapar, Siola Lt 2.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menegaskan bahwa bangunan tersebut tak masuk dalam daftar Cagar Budaya. Bahkan, menurutnya, status bangunan tersebut tidak termasuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Bangunan yang di Jalan Raya Darmo No 30 Surabaya itu bukan bangunan Cagar Budaya, bahkan juga bukan ODCG atau Objek Diduga Cagar Budaya,” kata Hasti di Kantor Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Rabu (4/6/2025).
Editor : Fahrizal Arnas