Tim Ahli Cagar Budaya Tegaskan Bangunan Terbongkar di Jalan Darmo 30 Bukan Cagar Budaya

author mcinews.id

mcinews.id

Rabu, 04 Jun 2025 19:07 WIB

copy
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya, Retno Hastijanti (ketiga dari kiri). (Foto: Istimewa)
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya, Retno Hastijanti (ketiga dari kiri). (Foto: Istimewa)

i

Surabaya, MCI News - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya Retno Hastijanti, angkat suara terkait pemberitaan terkait bangunan terbongkar yang sebelumnya disebut sebagai Cagar Budaya di Jalan Darmo No.30, Surabaya. 

Seperti diketahui, sehari sebelumnya, kabar mengenai bangunan tersebut sempat viral di media lokal karena Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Lutfiyah, sempat meninjau ke lokasi.

Retno menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan Cagar Budaya seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahkan, gedung itu tidak termasuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Bangunan itu tidak tercatat sebagai Cagar Budaya, juga bukan ODCB,” tegas Hasti dalam konferensi pers di Kantor Disbudporapar Surabaya, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan, bangunan tersebut telah mengajukan izin perubahan bentuk pada 1989, jauh sebelum kawasan Darmo ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya lewat SK Wali Kota tahun 1998. Artinya, saat kawasan ditetapkan, bangunan di Darmo 30 sudah dalam bentuk yang sekarang dan tidak masuk dalam daftar Cagar Budaya.

“Kita sudah validasi, tidak ada dalam daftar. Kawasan Darmo memang Cagar Budaya, tapi tidak otomatis semua bangunan di dalamnya ikut ditetapkan,” tambahnya.

Hasti menyatakan, kawasan Darmo memang memiliki nilai sejarah sebagai real estate pertama di Jawa Timur dengan perencanaan tata kota yang teratur. Penetapan Cagar Budaya dalam kawasan ini mengacu pada tata ruang, pola jalan, dan karakter kawasan secara keseluruhan.

Ia menjelaskan, dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat lima kategori Cagar Budaya: benda, struktur, bangunan, situs, dan kawasan. Penetapan bisa dimulai dari kawasan, bukan harus dari objek atau bangunan terlebih dulu.

“Darmo ditetapkan sebagai situs karena nilai kawasan, baru kemudian ditemukan beberapa bangunan yang memang layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” jelasnya.

Hingga kini, ada 10 bangunan di kawasan Jalan Raya Darmo yang telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya, di antaranya:

- Apotek Kimia Farma (No. 2-4)

- Bank CIMB Niaga (No. 26)

- Gedung dan Graha Wismilak (No. 36-38)

- Rumah tinggal (No. 42-44)

- SMP-SMA Santa Maria (No. 49)

- Bank Bangkok / Bank Permata (No. 73)

- Rumah Sakit Darmo (No. 90)

- Rumah Dinas Panglima Kodam V/Brawijaya (No. 100)

- Eks Museum Mpu Tantular / Perpustakaan BI (Taman Mayangkara No. 6)

Hasti menambahkan, semua bangunan Cagar Budaya diberi plakat khusus yang dipasang sejak 2008. Sebelumnya, plakat belum menjadi kewajiban karena belum diatur oleh Kemendikbud.

Ia juga menjelaskan bahwa bangunan yang tidak ditetapkan sebagai cagar budaya tetapi berada di dalam kawasan, statusnya bersifat partisipatif dalam perawatan. Namun tetap berada dalam pengawasan sesuai regulasi.

Hal senada disampaikan oleh pemerhati sejarah dari Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo. Ia menegaskan bahwa bangunan di Jalan Darmo 30 tidak pernah tercatat dalam daftar 200+ bangunan Cagar Budaya Surabaya.

“Kami punya datanya. Darmo 30 itu tidak ada dalam daftar. Kawasan sekitarnya memang kawasan Cagar Budaya, tapi tidak semua bangunan di dalam kawasan otomatis masuk,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyebut kompleks Katedral Surabaya, di mana beberapa bangunan ditetapkan sebagai Cagar Budaya, tapi pembangunan di antaranya masih dimungkinkan karena tidak semuanya termasuk objek cagar budaya.

Menanggapi keberadaan plakat di sekitar Darmo 30, Kuncar menjelaskan bahwa plakat itu merujuk pada status kawasan, bukan bangunan tertentu.

“Plakat itu menandai kawasan, bukan objek spesifik. Jadi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah tafsir,” tutupnya.

Editor : Fahrizal Arnas

Berita Terbaru

Nobar Timnas Indonesia Vs China di Bioskop, Kamis 5 Juni 2025

Nobar Timnas Indonesia Vs China di Bioskop, Kamis 5 Juni 2025

Rabu, 04 Jun 2025 17:44 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 17:44 WIB

Jaringan bioskop menggelar nonton bareng alias nobar laga Timnas Indonesia vs China, Kamis 5 Juni 2025.…

DPRD Surabaya Minta Dishub Percepat Realisasi Tambahan Rute dan Usulan Raperda Transportasi Publik

DPRD Surabaya Minta Dishub Percepat Realisasi Tambahan Rute dan Usulan Raperda Transportasi Publik

Rabu, 04 Jun 2025 17:16 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 17:16 WIB

Surabaya, MCI News – Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi soal perkembangan t…

Demi Keamanan, Wali Kota Surabaya Keluarkan Larangan Takbir Keliling di Malam Idul Adha

Demi Keamanan, Wali Kota Surabaya Keluarkan Larangan Takbir Keliling di Malam Idul Adha

Rabu, 04 Jun 2025 16:39 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 16:39 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Pada Hari…

Unesa dan UM Rebut Emas di Pomprov Jatim III 2025

Unesa dan UM Rebut Emas di Pomprov Jatim III 2025

Rabu, 04 Jun 2025 14:28 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 14:28 WIB

Surabaya, MCI News - Ajang futsal Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi (Pomprov) Jawa Timur III 2025 jadi panggung gemilang bagi dua kampus: Universitas Negeri…

Peningkatan Tata Kelola Wisata Kayangan Api Abadi di Bojonegoro Jawa Timur

Peningkatan Tata Kelola Wisata Kayangan Api Abadi di Bojonegoro Jawa Timur

Rabu, 04 Jun 2025 13:40 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 13:40 WIB

Kayangan Api Geosite terbesar se-Asia Tenggara dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.…

Polres Malang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 1,9 Miliar, Modus Toko Bangunan Fiktif

Polres Malang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 1,9 Miliar, Modus Toko Bangunan Fiktif

Rabu, 04 Jun 2025 12:53 WIB

Rabu, 04 Jun 2025 12:53 WIB

Malang, MCI News - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pelaku…