Jakarta, MCI News – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan pernyataannya yang menyebut bahwa artis pengguna narkoba tak akan ditangkap anggotanya.
Dia kembali menegaskan, tak hanya artis, semua pengguna narkoba tak akan ditangkap dan diproses hukum.
"Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi," jelasnya seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).
Marthinus menjelaskan, kebijakan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti menggunakan narkotika.
Ia meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui ada keluarga atau kenalan yang mengonsumsi narkoba.
"Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor," ucapnya.
"Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum," sambungnya.
Menurut Marthinus, pengguna narkoba merupakan korban tindak kriminal. Ia mencontohkan kasus Fariz RM yang bolak-balik dijebloskan ke penjara gara-gara narkoba.
Marthinus menilai Fariz RM sudah mengalami ketergantungan narkotika dan layak direhabilitasi, bukan dipenjara. Seseorang juga dianggap hanya sebagai pengguna jika hanya kedapatan memiliki narkotika maksimal satu gram.
"Kalau kita bawa dia (ke penjara), kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi," tegasnya.
Meski tidak akan menindak pengguna, Marthinus menegaskan pihaknya menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja.
Editor : Yasmin Fitrida Diat