Lombok, MCI News – Pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberlakukan kenaikan tarif tiket masuk mulai Senin (3/11/2025).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, menyatakan bahwa saat ini pihak mereka masih melakukan sosialisasi kepada para pelaku wisata di wilayah lingkar Rinjani.
"Jadi tanggal 3 November 2025 mulai berlaku. Saat ini masih sosialisasi untuk mendengar masukan para pelaku wisata lingkar Rinjani," jelas Budi, Selasa (21/10/2025).
Kenaikan harga ini sejalan dengan perubahan status Gunung Rinjani dari Kelas II menjadi Kelas I dalam pembagian kelas tiket masuk wisata alam di taman nasional, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Kehutanan.
"Semula Gunung Rinjani di kelas II, sekarang jadi kelas I sehingga harga tiket masuk naik. Jumlah kenaikan ini masih kita sosialisasikan, kita tunggu info selanjutnya karena belum final," ujar Kepala Balai TNGR, Yarman Waru.
Berikut rincian tarif baru per hari berdasarkan aturan terbaru:
- Kategori Kelas I (Baru) Kelas II (Lama)
- Wisatawan Mancanegara Rp 250.000 Rp 150.000 + Asuransi Rp 200.000
- Wisatawan Domestik Rp 50.000 Rp 10.000 + Asuransi Rp 15.000
- Pelajar/ Mahasiswa Domestik Rp 25.000 Tidak terpisah (Tarif Reguler)
Sementara itu, untuk Tiket Non-Pendakian, tarif domestik menjadi Rp 10.000 (sebelumnya tidak disebutkan secara terpisah).
Tarif jasa porter tidak diatur dalam peraturan ini, melainkan merupakan kesepakatan antara penyewa dan penyedia layanan.
Kenaikan harga tiket ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas layanan dan memastikan keselamatan para pendaki seiring peningkatan kelas pendakian.
Editor : Yasmin Fitrida Diat