Malang, MCI News Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi yang digelar awal tahun 2025 tersebut, polisi menahan 18 tersangka, menyita barang bukti berupa sabu seberat 589 gram serta ribuan obat keras berbahaya (okerbaya).
Polres Malang berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 tersangka yang dihadirkan di sini, kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Kamis (30/1/2025).
Selain sabu yang ditaksir senilai Rp589 juta, ujar Bayu, anak buahnya juga mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang.
Kompol Bayu menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menindak tegas terhadap pelaku, pengedar, ataupun pihak-pihak yang menggunakan obat-obatan terlarang dalam hal ini narkoba, katanya tegas.
Ia mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan para pelaku adalah sistem ranjau narkoba, yakni metode penempatan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertatap muka langsung dengan penjual. Modus ini semakin marak digunakan guna menghindari deteksi petugas.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Sementara pada kasus peredaran obat keras berbahaya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17/2023 tentang Kesehatan. (red)
Editor : Budi Setiawan