Surabaya, MCI News - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, NTT ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan asusila. Dia juga sudah dicopot dari jabatannya.
Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers Kamis, 13 Maret 2025. AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Agus mengatakan sidang etik AKBP Fajar akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025 pekan depan. Ia juga mengungkapkan korban Fajar adalah tiga anak dan satu orang dewasa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Fajar diduga merekam tindakan pencabulan tersebut, lalu menjual videonya ke salah satu situs porno luar negeri. Dugaan tindakan kriminal berlapis ini diendus Kepolisian Federal Australia (AFP). AFP yang kemudian dikoordinasikan dengan kepolisian RI.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari AFP, Divisi Hubinter Mabes Polri pun mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025. Dari rangkaian penyelidikan yang dimulai 23 Januari 2025 hingga 14 Februari ditemukan fakta-fakta terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.
Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa. "Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry.
Henry menegaskan Fajar akan dikenai tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
"Apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.
Editor : WItanto