Surabaya, MCI News – Ketegangan menyelimuti ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (23/7/2025), saat puluhan warga Kelurahan Kandangan datang membawa satu tuntutan yang jelas, yaitu hentikan selamanya operasional pabrik peleburan logam milik PT. Suka Jadi Logam (SJL). Mereka merasa, cukup sudah kerugian yang ditanggung akibat pencemaran dan pelanggaran izin yang tak kunjung ditindak serius oleh pemerintah.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, hadir perwakilan berbagai dinas, termasuk Cipta Karya, Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Benowo, Lurah Kandangan, serta warga dari RT 01 hingga RT 05 RW 06. Suara mereka bulat: pabrik harus tutup permanen.
Sebelumnya, penyegelan memang pernah dilakukan. Namun, warga menganggapnya hanya formalitas belaka. Aktivitas produksi tetap berjalan seolah tak ada yang salah. "Masalahnya bukan hanya bangunannya yang tak berizin, tapi kegiatan di dalamnya yang mencemari lingkungan," tegas Eni, salah satu warga yang hadir. Ia menyebut, dampak pencemaran sudah terasa terutama bagi kesehatan anak-anak di lingkungan sekitar.
Mardi, Ketua RT 04 RW 06, menguatkan suara warganya. Menurutnya, batas kesabaran telah habis. Komisi B dan dinas terkait telah sepakat memberikan tenggat waktu hingga 7 Agustus 2025. Jika tak ada tindakan nyata dari pemerintah, warga siap melangkah ke jalur hukum hingga ke level provinsi dan Polda Jawa Timur. “Bagi kami, penutupan ini mutlak. Kalau pemerintah diam, kami akan bergerak,” ujarnya tegas.
Menanggapi hal itu, Mochammad Machmud memastikan, pelanggaran IMB tidak akan dibiarkan. Dinas Cipta Karya akan segera mengirimkan surat perintah penertiban. PT. SJL diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak, Satpol PP akan turun langsung melakukan pembongkaran paksa. Ia juga menyoroti lemahnya penyegelan sebelumnya yang tidak efektif menghentikan aktivitas pabrik. “Kami tak akan melindungi perusahaan yang merugikan warga,” katanya.
Lebih jauh, DPRD Surabaya juga berencana mengevaluasi izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur. DLH dan DPMPTSP provinsi akan dipanggil untuk membahas kemungkinan pencabutan izin operasional. Bahkan, Komisi B menjadwalkan inspeksi mendadak ke lokasi, disertai media, agar publik dapat melihat sendiri kondisi yang selama ini dikeluhkan warga.
Kini, perjuangan warga Kandangan memasuki fase penentuan. Mereka tak lagi menginginkan janji kosong. Tenggat sudah ditetapkan, tekanan publik mulai memuncak. Pertanyaannya tinggal satu: apakah PT. SJL benar-benar akan dihentikan, atau warga harus kembali turun ke jalan menuntut keadilan.
Bagi mereka, pilihan sudah bulat. Tak ada ruang kompromi jika menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak mereka. Penutupan total adalah satu-satunya jawaban.
Editor : Fahrizal Arnas