Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,9 kg ke Kendari

author mcinews.id

mcinews.id

Kamis, 30 Jan 2025 15:45 WIB

copy

Batam, MCI News - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,9 kg yang dibawa penumpang maskapai Citilink di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

"Sabu ini berasal dari dua lokasi berbeda, tetapi para tersangka saling terkait. Pertama dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam terhadap sepasang kekasih yang membawa koper berisi sabu seberat masing-masing 1.120 gram, sehingga totalnya 2.240 gram," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Kamis (30/1/2025).

Sabu itu rencananya hendak dibawa sepasang kekasih RD (28) dan MA (24) dari Batam menuju Kendari dengan transit terlebih dahulu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta sebelum bertolak ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan tujuan akhir di Bandara Haluoleo Kendari.

Zaky mengungkapkan, keberadaan sabu dalam tas koper penumpang tersebut dicurigai petugas Bea Cukai, karena memiliki pola yang sama, yakni dibungkus paket kecil ukuran 280 gram lalu diselipkan dalam tumpukan pakaian diantara celana jin dan sajadah. "Celana jin lalu ditumpuk di atasnya sajadah untuk mengelabui petugas."

Berkat kejeliannya, aparat Bea Cukai dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim kemudian memutuskan mencari keberadaan pemilik koper tersebut di ruang tunggu.

Menurut Zaky, petugas mencurigai pemilik koper tersebut tengah membawa barang-barang pribadinya di dalam tas ransel menuju ruang tunggu. "Saat didatangi petugas, keduanya berupaya menghindari petugas dan tidak mengakui memiliki koper tersebut."

Setelah dilakukan pemeriksaan dan memastikan koper tersebut dimiliki sepasang kekasih itu, tim gabungan dari Bea Cukai, Polresta Barelang, Avsec Bandara Hang Nadim kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, sabu itu diketahui dikendalikan tersangka inisial AWI yang menginap di salah satu hotel di kawasan Jodoh. Petugas kemudian bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka AWI bersama delapan orang lainnya. Saat diperiksa, ditemukan barang bukti yang sudah dikemas dan siap untuk dikirim seberat 8.715 gram.

"Sabu seberat 8.715 gram itu dikemas dalam 27 paket yang siap untuk dibawa kurir untuk diedarkan di daerah lain di Indonesia. Hasil pengungkapan tersebut lalu kami serahkan ke Polresta Barelang untuk diproses secara hukum," katanya.

Dari 11 orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tujuh orang lainnya berstatus saksi.

Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie menambahkan, empat orang yang ditetapkan tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM, sedangkan dua orang DPO adalah SASA dan NAWI. (red)

Editor : Budi Setiawan

Berita Terbaru

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kapal Penumpang Kandas di Perairan Pelabuhan Gilimanuk

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:43 WIB

Tim SAE gabungan mengevakuasi 46 orang penumpang ke arah Gilimanuk dan dua orang mengarah ke Tanjung Wangi…

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 23:29 WIB

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak itu berlaku bagi masyarakat yang belum membayar kewajiban pajak tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun…

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Ketua DPR RI: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 22:12 WIB

Prajurit TNI aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan UU TNI 2025…

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

147 Saksi Kasus Korupsi Subholding Pertamina Diperiksa Kejagung

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 21:36 WIB

Mengenai apakah penyidik akan memeriksa direksi Pertamina lainnya, Harli menyatakan keputusannya tergantung penyidik…

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Agensi Kabur Belum Bayar Honor Endorse Fuji

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:45 WIB

Rekan kerja dari agensi yang tidak melakukan pembayaran usai Fuji sudah melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan.…

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Viral 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan Bromo, Begini Penjelasan BB TNTS

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Kamis, 20 Mar 2025 20:26 WIB

Lumajang, MCI News - Viral hamparan ladang ganja ditemukan di Kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) di Jawa Timur pada Rabu 19…