Batam, MCI News - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,9 kg yang dibawa penumpang maskapai Citilink di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
"Sabu ini berasal dari dua lokasi berbeda, tetapi para tersangka saling terkait. Pertama dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam terhadap sepasang kekasih yang membawa koper berisi sabu seberat masing-masing 1.120 gram, sehingga totalnya 2.240 gram," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Kamis (30/1/2025).
Sabu itu rencananya hendak dibawa sepasang kekasih RD (28) dan MA (24) dari Batam menuju Kendari dengan transit terlebih dahulu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta sebelum bertolak ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan tujuan akhir di Bandara Haluoleo Kendari.
Zaky mengungkapkan, keberadaan sabu dalam tas koper penumpang tersebut dicurigai petugas Bea Cukai, karena memiliki pola yang sama, yakni dibungkus paket kecil ukuran 280 gram lalu diselipkan dalam tumpukan pakaian diantara celana jin dan sajadah. "Celana jin lalu ditumpuk di atasnya sajadah untuk mengelabui petugas."
Berkat kejeliannya, aparat Bea Cukai dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim kemudian memutuskan mencari keberadaan pemilik koper tersebut di ruang tunggu.
Menurut Zaky, petugas mencurigai pemilik koper tersebut tengah membawa barang-barang pribadinya di dalam tas ransel menuju ruang tunggu. "Saat didatangi petugas, keduanya berupaya menghindari petugas dan tidak mengakui memiliki koper tersebut."
Setelah dilakukan pemeriksaan dan memastikan koper tersebut dimiliki sepasang kekasih itu, tim gabungan dari Bea Cukai, Polresta Barelang, Avsec Bandara Hang Nadim kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, sabu itu diketahui dikendalikan tersangka inisial AWI yang menginap di salah satu hotel di kawasan Jodoh. Petugas kemudian bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka AWI bersama delapan orang lainnya. Saat diperiksa, ditemukan barang bukti yang sudah dikemas dan siap untuk dikirim seberat 8.715 gram.
"Sabu seberat 8.715 gram itu dikemas dalam 27 paket yang siap untuk dibawa kurir untuk diedarkan di daerah lain di Indonesia. Hasil pengungkapan tersebut lalu kami serahkan ke Polresta Barelang untuk diproses secara hukum," katanya.
Dari 11 orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tujuh orang lainnya berstatus saksi.
Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie menambahkan, empat orang yang ditetapkan tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM, sedangkan dua orang DPO adalah SASA dan NAWI. (red)
Editor : Budi Setiawan